Batam, STB – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3) sore. Dari kapal tersebut, petugas menemukan muatan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1,12 juta batang.
Penindakan ini berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Saat berhasil menjangkau kapal tersebut, petugas tidak menemukan adanya awak kapal di lokasi.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan evakuasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan bakau. Pemeriksaan awal yang dilakukan pada pukul 16.45 WIB, didampingi Ketua RT setempat, menemukan muatan berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama beserta seluruh muatannya. Selanjutnya, kapal dan barang hasil penindakan dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan tiba sekitar pukul 17.30 WIB untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, muatan rokok ilegal tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhannya mencapai 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835,5 juta. Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.