Semarang, STB – Sidang perdana perselisihan hubungan industrial antara Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap dan enam mantan Tenaga Alih Daya (TAD) resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Senin (12/1/2026). Sidang tersebut menandai dimulainya proses hukum atas sengketa ketenagakerjaan yang kini bergulir secara formal.
Manajemen PAD Cilacap menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang dijalankan melalui PHI. Perusahaan memandang pengadilan sebagai forum yang sah, objektif, dan berkeadilan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam hubungan industrial.
“PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Kami meyakini penyelesaian perselisihan hubungan industrial sepatutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi hari ini sudah terbit panggilan sidang pertama,” ujar Ruseno, pimpinan Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap.
Ruseno menyampaikan, dengan dimulainya sidang perdana ini, perusahaan memilih untuk mengikuti seluruh proses hukum hingga adanya putusan pengadilan. Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme hukum merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga etika hubungan industrial yang sehat.
Terkait aksi long march yang sebelumnya dilakukan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pilihan dan sikap masing-masing individu di luar proses persidangan yang kini tengah berjalan.
“PAD Cilacap tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Ruseno.
Manajemen PAD Cilacap juga menegaskan bahwa selama ini perusahaan telah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait tenaga alih daya. Komitmen menjaga iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan tetap menjadi prioritas perusahaan.
“Perusahaan berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha,” imbuh Ruseno.
Dengan bergulirnya sidang perdana ini, PAD Cilacap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif, agar persidangan dapat berjalan secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)














