Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap melukai korbannya di wilayah Bengkong, Batam. Tersangka berinisial MED (25), yang dijuluki “Si Raja Tega”, diringkus setelah serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengusut kasus jambret yang terjadi di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.17 WIB.
Peristiwa bermula saat korban baru selesai bertemu rekannya dan hendak pulang menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, korban telah diincar pelaku yang sebelumnya melakukan pengintaian.
“Pelaku memepet korban di jalan, lalu langsung merampas gelang emas yang dipakai korban hingga putus dan berhasil dibawa kabur,” kata Debby, Selasa (3/3/2026).
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal. Korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Gelang emas miliknya raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Usai beraksi, tersangka langsung kabur dari Batam. Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya mengetahui keberadaan MED di kampung halamannya di Palembang.
“Setelah melakukan aksi jambret, sorenya tersangka langsung membeli tiket dan meninggalkan Batam,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang hitam, dan dompet milik pelaku.
Polisi menyebut MED bukan pelaku baru. Ia tercatat telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Bengkong. Bahkan pada 2023, seorang ibu rumah tangga yang tengah membonceng anaknya menjadi korban. Keduanya terjatuh dan terseret di aspal hingga sang anak mengalami luka lecet di sekujur badan dan pipi.
Modus tersangka yakni mengincar korban di sekitar kawasan Mie Gacoan Bengkong. Pelaku menunggu calon korban yang mengenakan perhiasan mencolok, lalu mengikuti menggunakan sepeda motor dan beraksi saat kondisi jalan sepi.
Debby mengungkapkan, sedikitnya ada lima laporan polisi di wilayah Bengkong yang diduga dilakukan tersangka, yakni pada 20 Mei 2023 dengan kerugian Rp12,5 juta, 31 Oktober 2025 Rp17 juta, 12 Desember 2025 Rp36 juta, 21 Februari 2026 Rp17 juta, dan 22 Februari 2026 Rp50 juta.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain hasil kejahatan karena keterangan tersangka belum konsisten.
“Barang bukti hasil curian masih kami dalami karena keterangannya masih berbelit-belit. Pengakuannya emas dijual di Batam dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kos, namun ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan kredit. Bahkan beberapa unit motor yang sebelumnya dipakai telah ditarik pihak leasing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan di tempat umum guna menghindari tindak kejahatan jalanan.
Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…
Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…
Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…