Daerah

Pria di Batam Ditangkap Usai Tikam Rekannya karena Transaksi Barang Terlarang

Batam, STB – Seorang pria berinisial A (27) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku diamankan tim dari Kepolisian Sektor Lubukbaja di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Wakil Kepala Polsek Lubukbaja Thetio Nardiyato mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada 9 Maret 2026. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit.

“Orang tua korban menerima telepon dari Rumah Sakit Elisabeth yang menginformasikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah hotel kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata itu diduga digunakan untuk menikam korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi penikaman dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Menurut penyidik, pelaku sebelumnya memesan barang terlarang kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun hingga beberapa hari kemudian barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Pelaku mengaku sudah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang tersebut. Saat bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya,” jelas Thetio.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tikaman di bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Polisi Bongkar Penipuan Tiket Kapal di Batam Saat Mudik, 1 Tersangka Ditangkap

Batam, STB - Praktik penipuan tiket kapal yang menyasar pemudik di Batam, Kepulauan Riau, berhasil…

4 hours ago

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Gratis oleh TelkomGroup, Harapan Pulang Kampung Lebih Aman

Jakarta, STB - Senyum bahagia terlihat dari ratusan pemudik yang bersiap pulang kampung dari Jakarta.…

4 hours ago

Amsakar Sebut Masjid Bintang Amin Bisa Jadi Daya Tarik Wisata Religi Batam

Batam, STB - Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra…

4 hours ago

Musim Paceklik Ikan di Samudra, SNI Cilacap Salurkan 500 Paket Sembako untuk Nelayan

Cilacap, STB - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap menyalurkan 500 paket sembako dan santunan uang…

24 hours ago

B P Batam Beri Penghargaan Mitra Strategis, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

  Batam, STB — Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra strategis dalam…

1 day ago

Amsakar: Perda Administrasi Kependudukan Perkuat Pelayanan Publik di Batam

Batam, STB - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat…

1 day ago