Hukum & Kriminal

Polsek Sekupang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Masjid, Pelaku Diduga Terlibat di 15 TKP

Batam, STB – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Selasa, (20/01/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, seorang pria berinisial TS (73), memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo miliknya di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Korban yang saat itu sedang melaksanakan ibadah salat dilanjutkan dengan rapat persiapan bulan suci Ramadhan, baru menyadari kendaraannya telah raib saat hendak pulang sekira pukul 21.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Tiban BTN.

Pada Senin malam, petugas berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (15) yang kedapatan sedang membongkar body sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian dari Masjid Al Muhajirin. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah buku servis milik korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diketahui merupakan pemain lama dalam spesialis curanmor. “Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda-beda, di mana hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial,” jelas Kompol Hippal.

Atas perbuatannya, pelaku MI kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, namun tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.

Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polsek Sekupang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir rumah ibadah.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago