Screenshot
Batam, STB – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas, S.Tr.K., M.H, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi kamar nomor 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence. Saat dilakukan pengecekan bersama pihak keamanan apartemen, petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika setelah mendapati asap tebal dari dalam kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas menemukan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, buku catatan, serta sejumlah telepon genggam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CARLI OKTORO SALIM (26) dan RAUL SYAH PUTRA (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CARLI diduga berperan sebagai pemilik dan pengedar narkotika, sementara RAUL berperan membantu proses pengemasan atau pencacahan sabu untuk diedarkan dalam paket kecil.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…