Daerah

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika di Apartemen Permata Residence, Dua Pria Diamankan

Batam, STB – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria dewasa diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas, S.Tr.K., M.H, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi kamar nomor 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence. Saat dilakukan pengecekan bersama pihak keamanan apartemen, petugas mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika setelah mendapati asap tebal dari dalam kamar. Setelah pintu berhasil dibuka, petugas menemukan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, buku catatan, serta sejumlah telepon genggam.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CARLI OKTORO SALIM (26) dan RAUL SYAH PUTRA (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CARLI diduga berperan sebagai pemilik dan pengedar narkotika, sementara RAUL berperan membantu proses pengemasan atau pencacahan sabu untuk diedarkan dalam paket kecil.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago