Hukum & Kriminal

Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Korban Meninggal Dunia

Batam, STB – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Batam Kota, Senin (20/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran antara tersangka berinisial S (17) dengan korban R (27) yang terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban dan berujung pada tindakan penganiayaan.

Setelah kejadian itu, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban tiba-tiba mengalami pendarahan dari hidung dan telinga hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Griya Medika.

“Korban masih dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat berkomunikasi dengan dokter. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ungkap AKP Benny Syahrizal.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Atas temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu siang, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk layanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam dan Koarmada I Bahas Keamanan Pelabuhan hingga Pemanfaatan AI

Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…

2 days ago

Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Plamo Selesai, Pasokan Air Mulai Normal Bertahap

Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…

3 days ago

Pemko Batam Ingatkan Warga Cek Status BPJS Kesehatan Gratis

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…

3 days ago

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

3 days ago

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Penggerak Utama

Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…

4 days ago

Pemko Batam Siapkan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…

4 days ago