Batam, STB – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Batam Kota, Senin (20/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran antara tersangka berinisial S (17) dengan korban R (27) yang terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban dan berujung pada tindakan penganiayaan.
Setelah kejadian itu, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban tiba-tiba mengalami pendarahan dari hidung dan telinga hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Griya Medika.
“Korban masih dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat berkomunikasi dengan dokter. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ungkap AKP Benny Syahrizal.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Atas temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu siang, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk layanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Batam, STB - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan gas sebesar 111…
Batam, STB - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam menebar kebaikan di bulan…
Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…
Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…
Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…
Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…