Daerah

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

 

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Tiga orang tersangka berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran Satreskrim dan Humas Polresta Barelang, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33).

Kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka. Perselisihan tersebut berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi kejadian. Saat korban tiba, para tersangka diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam.

Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan pencurian terhadap korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam jelas peristiwa tersebut, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan,” ujar Kompol Debby.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di lokasi berbeda.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman kejadian, satu pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara satu parang masih dalam daftar pencarian barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka DD dan RZ dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP terkait kekerasan bersama-sama dan pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

7 days ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago