Daerah

Polres Karimun Gulung Sindikat Narkoba

Karimun, STB – Diawal tahun 2024, jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba dan meringkus sindikat pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

Terhitung dari 03 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024, Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus peredaran Narkoba dan mengamankan 6 orang pelaku.

Dari para pelaku diamankan Narkotika Shabu sebanyak 1227,69 gram, 385 butir pil ekstasi, 1,15 gram serbuk ekstasi dan 479 butir pil erimin atau disebut happy five.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, saat menggelar konfrensi pers di aula serba guna Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).

Fadli mangatakan, 6 orang yang diamankan yakni inisial DS, MI, MM, MR, IO dan AS, merupakan sindikat pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Di wilayah Kecamatan Karimun kita ungkap 2 kasus dengan tersangka 3 orang, di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 3 orang tersangka juga,” kata Fadli, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Fadli melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti keseluruhan yang diamankan memang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan seluruh barang bukti yang kita amankan ini memang sengaja diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun. Dengan demikian kita sudah menyelamatkan ribuan lebih jiwa manusia,” jelas Fadli.

Fadli berharap, dengan diamankannya keenam tersangka tersebut menjadi misi sangat penting bagi jajarannya, agar lebih fokus dalam mengungkap peredaran Narkoba.

Dirinya juga menghimbau masyarakat agar tetap tanggap, dengan segera melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba.

“Saya mengapresiasi pengungkapan ini, namun saya menegaskan kepada seluruh anggota untuk lebih fokus dalam menangani setiap kasus. Kepada masyarakat saya juga mengharapkan kerjasamanya. Segera laporkan apabila melihat indikasi pelanggaran hukum, khususnya dalam peredaran Narkoba di lingkungan,” tegas Fadli.

Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara maksimal seumur hidup, atau pidana denda 800 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago