Batam, STB – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H, Jumat (23/1/2026) di Lobby Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2026. Korban berinisial A.M. (40), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan aktivitasnya di kawasan wisata Ocarina, Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang yang meminta agar korban berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena korban menolak permintaan tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, korban dianiaya secara bersama-sama oleh dua orang pelaku dari kelompok tersebut,” ujar Kompol Debby.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27). Keduanya ditangkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan para pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan juga telah melaksanakan razia juru parkir liar. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya.
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…