Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 2 WNA Pelaku Pengroyokan

Batam, STB – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam yang diduga sebagai terduga pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Disk Jockey (DJ) dari First Club Batam bernama Stevanie (25).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban dipanggil customer di VIP 7-8. Sesampainya di meja tersebut, korban berbincang-bincang sebelum tampil sebagai DJ.

“Awalnya korban dipanggil oleh customer dan berbincang-bincang sebelum tampil sebagai DJ. Setelah tampil, korban kembali ke meja tersebut dan berbincang-bincang lagi. Saat itu costumer menyampaikan kepada DJ untuk minta maaf sama terduga pelaku inisial M,” kata Noval pada Senin (9/6/2025) pagi.

Lanjutnya, korban disarankan untuk minta maaf kepada M. Korban disuruh minta maaf karena sebelumnya korban cepat pulang setelah tampil sebagai DJ.

“Korban mengatakan menggunakan google translate Bahasa Vietnam untuk minta maaf. Korban menunjukkan terjemahan tersebut ke pelaku dan kawan-kawannya,” bebernya.

Saat sedang memeluk M untuk minta maaf, salah satu teman terduga pelaku dari M menolak korban sambil menjambak dan memukul korban.

“Salah satu pelaku yang lain juga turut ikut, setelah itu datang pihak keamanan First Club untuk melerai pengeroyokan yang dialami korban. Setelah kejadian tersebut, korban mengambil tas dibelakang stage untuk pulang,” tuturnya.

Saat akan pulang, korban dan terduga pelaku beserta kawan-kawannya kembali bertemu di Lobby First Club.

“Pihak keamanan, mengarahkan korban untuk keluar melalui pintu dapur. Setelah itu korban langsung menuju diparkiran mobil. Namun tanpa sengaja, korban beserta pelaku kembali bertemu di parkiran,” ungkapnya.

“Diparkiran korban dan pelaku kembali terjadi pengeroyokan,” sambungnya.

Mendengar adanya keributan diparkiran, pihak keamanan datang melerai dan melindungi korban dari keroyokan pelaku dan kawan-kawannya. Setelah itu korban dibawa kedapur untuk menunggu pelaku pulang dahulu.

“Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.

“Diketahui bahwa pelaku merupakan WN Vietnam akan mencoba kabur ke negara Singapore melalui pelabuhan Harbour Bay Batam,” kata Kanit Reskrim.

Setelah pelaku diamankan, polisi langsung mintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim berhasil amankan 2 orang terduga pelaku bernama Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25). Sementara DJ Misa masih DPO,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terjerat pasal 170 ayat 1E KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

44 minutes ago

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

2 days ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

3 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

5 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago