Batam, STB – Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang membeberkan fakta hukum terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jimson Silalahi. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi narasi yang berkembang di media sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Batam, Jumat (6/3/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian serta para ahli.
Polisi menjelaskan, laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi. Hasilnya, keributan disebut bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif terlapor sehingga memicu reaksi spontan.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam juga menunjukkan pelapor hanya mengalami luka gores ringan dan bengkak pada jari.
Polisi menegaskan penghentian penyelidikan memiliki dasar hukum kuat, termasuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023 yang menolak permohonan pelapor serta hasil audit investigasi Polda Kepri.
Selain itu, penyelidikan laporan dugaan keterangan palsu terhadap sekitar 60 saksi dan dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga membuka kemungkinan penanganan kembali apabila ditemukan bukti baru.














