Polda Kepri Bongkar Sindikat Curat Lintas Provinsi di Batam

Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus membobol rumah kosong yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. Aksi pencurian diketahui terjadi di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam menjalankan aksinya, empat pelaku berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari rumah yang diduga kosong. Modusnya dengan mengetuk rumah terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, pelaku memastikan rumah kosong lalu beraksi,” ujar Ronni.

Setelah memastikan situasi aman, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pagar dan mencongkel tiga pintu, sementara dua pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau kondisi sekitar.

“Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil perhiasan emas serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby A menjelaskan bahwa aksi pencurian sempat dipergoki pemilik rumah yang baru pulang dari pasar. Warga sekitar juga berupaya menghadang, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

“Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan,” tegas Debby.

Pengembangan kasus kembali dilakukan dan pada malam harinya polisi menangkap satu pelaku tambahan yang diduga sebagai otak kejahatan, sekaligus penadah dan penyedia sarana kejahatan.

Adapun lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EM (55) yang berperan mengetuk rumah, merusak pagar, dan masuk ke rumah korban; MN, warga Tangerang, Banten, yang turut masuk dan mengambil barang; SN dan US (22) yang bertugas memantau situasi di luar rumah; serta RH, warga Batam, yang menyediakan tempat tinggal, kendaraan, sekaligus menjual barang hasil kejahatan.

Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Sumatera Utara, Banten, dan Batam, serta sebagian besar merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Batam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *