Batam, STB – Seorang pengusaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, Andi Morena, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fadlan, setelah nama Andi Morena ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media siber dalam beberapa hari terakhir.
Fadlan menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas perjudian online, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik serta usaha yang dijalankan kliennya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Kami keberatan nama klien kami dicatut dan dikaitkan dengan isu tersebut,” kata Fadlan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan dampak serius, terlebih karena isu judi online merupakan persoalan sensitif yang tengah menjadi perhatian pemerintah.
Fadlan juga menilai tuduhan tersebut berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik apabila disampaikan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sebagai pengusaha yang sedang berkembang, tentu akan ada berbagai tuduhan yang dialamatkan. Namun narasi yang menyeret klien kami tanpa dasar jelas berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak akurat juga dapat berdampak pada iklim usaha di Kota Batam.
Menurut Fadlan, kondisi seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha jika pengusaha yang sedang berkembang terus diserang dengan tuduhan tanpa dasar.
“Memulai usaha dari nol hingga sukses tidak mudah. Banyak perjuangan dan pengorbanan. Ketika usaha berjalan baik, justru muncul tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Pihaknya saat ini tengah menelusuri sumber penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya. Fadlan menyebut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pencemaran nama baik.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi tersebut. Jika ditemukan unsur fitnah atau pencemaran nama baik, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fadlan juga membantah keterkaitan kliennya dengan kasus love scamming yang sempat diungkap aparat penegak hukum pada 2022.
Menurut dia, dalam proses pengungkapan kasus tersebut tidak ada otoritas negara yang menetapkan ataupun memproses hukum kliennya.
“Pada saat pengungkapan kasus tahun 2022 tidak ada satu pun otoritas negara yang menyatakan atau menetapkan klien kami sebagai pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, jaringan love scamming saat itu telah diungkap oleh aparat penegak hukum dan para pelaku telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami perlu meluruskan hal ini agar tidak terus menjadi bahan penggiringan opini yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum,” kata Fadlan.
Sebagai informasi, kasus judi online belakangan menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk kerugian finansial dan meningkatnya kejahatan siber. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian ilegal.
Batam, STB - Praktik penipuan tiket kapal yang menyasar pemudik di Batam, Kepulauan Riau, berhasil…
Jakarta, STB - Senyum bahagia terlihat dari ratusan pemudik yang bersiap pulang kampung dari Jakarta.…
Batam, STB - Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra…
Cilacap, STB - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap menyalurkan 500 paket sembako dan santunan uang…
Batam, STB — Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra strategis dalam…
Batam, STB - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat…