Hukum & Kriminal

Pengacara didakwa Lakukan Penggelapan 190 Juta Rupiah

Purwokerto, STB – Seorang oknum pengacara asal Salatiga, Jawa Tengah, harus menjalani persidangan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa P-M diduga telah melakukan penggelapan sebesar 190 juta rupiah, atas perkara lelang tanah yang dilakukan oleh C-D yang merupakan mantan pegawai KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi.

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Terdakwa P-M didakwa oleh JPU telah melakukan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).

Peristiwa ini sendiri bermula saat Terdakwa P-M yang berprofesi sebagai pengacara ini mendapatkan kuasa atas penanangan perkara lelang 4 bidang asset Hak Tanggungan yang dilakukan oleh KSU Artha Megah Surakarta. Sebelumnya KSU Artha Megah Surakarta sendiri menjadi kreditur atas pinjaman dari seorang debitur Lisanjati dengan jaminan 4 bidang tanah yang ada di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kemudian, bersama C-D salah satu mantan pegawai KSU Artha Megah, terdakwa melaksanakan lelang di Kantor KPKNL Purwokerto pada tahun 2017 lalu dan mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 milyar rupiah. dari hasil lelang ini, terdakwa kemudian mendapatkan uang sebesar 190 juta rupiah, dan diketahui jika KSU Artha Megah Surakarta, sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015 karena habis masa ijin operasionalnya.

Atas kasus yang diterimanya, penasihat hukum terdakwa Nurachman Kuncoro Adi, mengatakan sangat keberatan dengan dakwaan yang diterima oleh kliennya. Sebab, selain dalam proses tersebut kliennya adalah penerima kuasa sebagai kuasa hukum, dakwaan yang dibacakan pada hari ini juga dinilai kabur.
“Ada unsur ketidakjelasan dalam menentukan lokus dan tempus perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh penyidik. Padahal ini penting untuk diketahui dahulu oleh penyidik sebelum memustuskan dimana terdakwa akan disidangkan. Bahkan bisa jadi bukan terdakwa, karena sejak awal SPDP yang dibuat selalu berubah-ubah”, ujar Nurachman Kuncoro Adi, Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam sidang ini, JPU sendiri mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP, subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 263 (1) KUHP atau Pasal 266 (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Bey Waskitha

Redaksi Admin

Recent Posts

Pasokan Gas dari Natuna Disetujui, PLN EPI Amankan 111 MMSCFD untuk Listrik Batam

Batam, STB - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan gas sebesar 111…

6 hours ago

Satreskrim Polresta Barelang Berbagi Ratusan Takjil

Batam, STB - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam menebar kebaikan di bulan…

2 days ago

BP Batam Gelar Bazaar Murah Ramadhan 2026, Diskon hingga 10 Persen

Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…

2 days ago

Raja Tega’ Jambret Bengkong Ditangkap, Korban Terakhir Rugi Rp50 Juta

  Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…

2 days ago

Inflasi Purwokerto dan Cilacap Naik pada Februari 2026, BI Perkuat Strategi 4K Jelang Idulfitri

Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…

3 days ago

Pietra Paloh Sambangi Rumah Driver Ojol yang Meninggal di Atas Motor, Tawarkan Pendampingan untuk Anak Disabilitas

Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…

3 days ago