Daerah  

Overstay, Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi Warga Negara Taiwan

Cilacap, STB — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berinisial J-S-W (51). Proses deportasi dilakukan pada Kamis (15/01) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

J-S-W dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, J-S-W terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengambil langkah tegas berupa pendeportasian.

“Setiap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, tindakan deportasi menjadi langkah yang harus kami ambil,” ujar Ryo.

Selain dideportasi, J-S-W juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem Cekal Online guna mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ryo menambahkan, proses deportasi berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan instansi terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja kami. Keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *