Cilacap, STB – Upaya penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap tidak membuahkan kesepakatan. Menyikapi hal tersebut, PAD akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, membenarkan bahwa pendaftaran perkara tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Benar, kami sudah daftarkan persoalan ke PHI,” ujar Ruseno yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Yakespena.
Ia menjelaskan, perselisihan ketenagakerjaan ini melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan di wilayah Cilacap. Rinciannya, tiga pekerja berasal dari PT Yakespena, sementara tiga lainnya masing-masing dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.
Menurut Ruseno, keenam pekerja tersebut memilih menempuh langkah mandiri dengan mencari dukungan berbagai pihak melalui aksi jalan kaki atau long march dari Cilacap menuju Jakarta sejak 10 Desember 2025.
“Enam pekerja yang berselisih memilih menempuh cara sendiri untuk meminta dukungan berbagai pihak, yakni dengan aksi long march atau jalan kaki dari Cilacap ke Jakarta sejak 10 Desember 2025 lalu,” jelasnya.
Sejak awal, PAD mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Namun, kata Ruseno, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu.
“Pendaftaran ini sebagai bentuk komitmen kami menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
PAD meyakini bahwa membawa perkara ke PHI merupakan langkah tepat karena proses penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum. Ia pun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“PAD berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu hasilnya,” kata Ruseno.
Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif demi terciptanya keputusan pengadilan yang adil serta berimbang.
“Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu keputusan dari pengadilan, sehingga masalah ini bisa selesai secepatnya, tidak berlarut-larut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PAD sempat melakukan perundingan menyusul aksi long march yang dilakukan enam pekerja dari Cilacap menuju Jakarta. Negosiasi tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan status ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja di perusahaan masing-masing.
Salah satu kasus terjadi di PT Yakespena. Pada 2024, perusahaan telah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, para pekerja menolak menandatangani kontrak tersebut dengan alasan iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).
Ruseno menegaskan, perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dengan membayarkan iuran pesangon MAPS sebesar dua kali gaji, yang di dalamnya sudah termasuk satu kali gaji sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah. (*)
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…