Batam, STB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Muhammad Yunus Muda, SE sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Rabu (28/1/2026). Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Batam dan berjalan dengan khidmat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Guntur Sakti yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur Forkopimda Batam, pimpinan dan anggota DPRD Batam, pejabat Pemko Batam dan BP Batam, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Kamaluddin menegaskan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kota Batam telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Seluruh tahapan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD telah dilaksanakan melalui rapat paripurna dan keputusan dewan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kamaluddin.
Ia menjelaskan, usulan PAW Wakil Ketua III DPRD Batam berasal dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda, SE sebagai calon pengganti.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwi, SH, MH, didampingi rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
“Menjadi pimpinan DPRD bukan hanya sebuah jabatan, tetapi amanah dan bentuk pengabdian diri yang harus dijalankan dengan niat ikhlas,” pesan Kamaluddin kepada Muhammad Yunus Muda.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menyampaikan pandangannya. Ia memaparkan secara singkat capaian pembangunan Kota Batam selama satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, termasuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan suplai air bersih.
“Kami berharap hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam semakin solid dan produktif demi mendorong percepatan pembangunan daerah,” kata Amsakar.
Usai penyampaian pandangan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Batam menutup rapat paripurna tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Muhammad Yunus Muda, SE yang hadir bersama keluarga.
Muhammad Yunus Muda sendiri bukan sosok baru di jajaran pimpinan DPRD Kota Batam. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam pada periode 2014–2024, menggantikan almarhum Ruslan Ali Wasyim. Pada periode 2024–2029, jabatan tersebut sempat diisi oleh Hendra Asman, SH, MH hingga dilakukan pergantian karena alasan kesehatan.
Dengan pengesahan melalui rapat paripurna ini, Muhammad Yunus Muda resmi kembali menduduki jabatan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam mulai Januari 2026 dan akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029.














