Modus Sepatu hingga Body Packing: Bea Cukai Batam Bongkar Dua Kasus Sabu 1,8 Kg

Batam, STB  — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram, serta mengamankan empat orang pelaku yang menggunakan berbagai modus operandi.

Modus Sabu dalam Sepatu di Bandara Hang Nadim

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang akan terbang dari Batam menuju Surabaya. “Penumpang menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman sehingga meningkatkan kecurigaan petugas,” ujar Muhtadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kejanggalan pada insole sepatu AW. Dari sepatu tersebut ditemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 602 gram.

Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH (50), kaki tangan pengendali jaringan, di wilayah Bengkong. Di tempat tinggal AH, petugas menemukan 666 gram sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.

Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut oleh seorang kenalan bernama MH dari Madura. AW ditugaskan mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara sabu yang ditemukan di kos AH siap dikirim pada perjalanan berikutnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Kurir dengan Modus Body Packing Ditangkap di Harbour Bay

Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV.Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Kedua pelaku ialah MA (30), warga negara Malaysia, dan MF (31), warga negara Indonesia. Pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam mengungkap adanya 8 bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh keduanya.

Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan terjerat pinjaman online. Mereka menerima tawaran dari seorang pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu dari Johor ke Indonesia dengan upah Rp40 juta per orang.

Ancaman Hukuman dan Dampak Penyelamatan

Keempat pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Total sabu seberat 1.797,7 gram yang berhasil diamankan diyakini mampu menyelamatkan sedikitnya 9.000 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Muhtadi menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, serta merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Wilayah Kepulauan Riau kerap dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami akan terus memberantas berbagai modus penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *