Kapolresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan dalam Kurun Tiga Pekan

 

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (11/2/2026), di Lobby Mapolresta Barelang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Kapolresta Barelang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang di wilayah hukum Kota Batam.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi berbagai merek, serta 238 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang disita terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sedangkan liquid vape yang diamankan di antaranya merek Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi 1–2 orang, serta satu liquid vape dapat digunakan 5–15 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Batam.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Konferensi pers ini juga menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *