Hukum & Kriminal

JPU Minta Terdakwa Kasus Penggelapan Tetap Ditahan, Penasihat Hukum Melihat Dakwaan JPU Kabur.

Purwokerto, STB – Persidangan kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengacara senilai 190 juta rupiah, terus berlanjut. Dalam sidang replik, jaksa penuntut umun (JPU) meminta kepada majelis hakim jika terdakwa tetap ditahan hingga perkara ini selesai disidangkan.

 

Dalam repliknya, JPU melihat eksespi dari penasihat hukum tidak diterima. Termasuk perkara atas nama terdakwa P-M dengan perkara pidana Nomor : 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap dilanjutkan pemeriksaanya, dan meminta agar terdakwa untuk tetap di tahan.

 

Atas replik yang disampaikan JPU, penasihat hukum terdakwa tetap pada jawaban yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dalam duplik yang disampaikan, penasihat hukum tetap melihat jika dakwaan dari JPU kabur. Sebab, menurutnya SPDP yang ada tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa.

 

Nurachman Kuncuroadi, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika yang disampaikan JPU berputar-putar dan tidak menyampaikan argumentasi akademis sesuai pemahaman ilmu hukum dan peraturan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

“Kami tetap pada pandangan kami, jika dakwaan JPU samar-samar dan kabur. Bahwa dakwaan juga tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap dan ini tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP”, tambah Nurachman.

 

Dalam perkara ini, terdakwa PM yang didakwa melakukan penggelapan dengan total senilai Rp. 190 juta rupiah, tengah menjalankan profesinya sebagai advokat. Hal inilah yang membuat tim penasihat hukum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

 

Bey Waskitha

Redaksi Admin

Recent Posts

Warga Serbu Penukaran Uang Pecahan Baru di Purwokerto, BI Siapkan Rp3,5 Triliun

Purwokerto, STB — Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, layanan penukaran uang pecahan baru yang digelar…

5 hours ago

KAI Daop 5 Tingkatkan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Puluhan Frontliner Ikuti Pelatihan Layanan Disabilitas

Purwokerto, STB – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyambut periode Angkutan Lebaran 2026, PT…

6 hours ago

Pasokan Gas dari Natuna Disetujui, PLN EPI Amankan 111 MMSCFD untuk Listrik Batam

Batam, STB - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan gas sebesar 111…

12 hours ago

Satreskrim Polresta Barelang Berbagi Ratusan Takjil

Batam, STB - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam menebar kebaikan di bulan…

2 days ago

BP Batam Gelar Bazaar Murah Ramadhan 2026, Diskon hingga 10 Persen

Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…

2 days ago

Raja Tega’ Jambret Bengkong Ditangkap, Korban Terakhir Rugi Rp50 Juta

  Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…

3 days ago