Lanal Tanjung Balai Karimun dan Satgas Intelmar Koarmada I Amankan Speed Boat Pembawa 6 PMI Ilegal di Selat Belat

Karimun,STB – Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satuan Tugas Operasi Intelijen Maritim (Satgas Ops Intelmar) Koarmada I kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Sebuah speed boat selodang bermesin Yamaha 40 PK yang mengangkut enam PMI ilegal dan satu tekong berhasil diamankan pada Selasa (25/11) pukul 02.40 WIB di perairan Selat Belat, Kabupaten Karimun.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya pada 22 November 2025, ketika tim berhasil menangkap PMI Non Prosedural di Perairan Pulau Pandan.

Kronologi Penangkapan

Sekitar pukul 02.10 WIB, Tim Quick Response yang sedang melakukan pemantauan di Pos Binpotmar Buru mendengar laju speed boat dari arah barat menuju Desa Penarah. Pukul 02.25 WIB, tim langsung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Namun bukannya berhenti, tekong justru menambah kecepatan dan mencoba kabur.

Setelah pengejaran selama sekitar 15 menit, speed boat menepi ke area hutan bakau. Tekong melompat ke laut dan berusaha melarikan diri, sementara speed boat menghantam hutan bakau hingga berhenti. Dua PMI mengalami luka ringan pada bagian kepala akibat benturan.

Tim kemudian mengevakuasi seluruh PMI serta menangkap tekong yang mencoba kabur. Pada pukul 02.40 WIB, seluruh PMI dan tekong dibawa ke Pos Binpotmar Buru. Tim medis Lanal TBK tiba pada pukul 04.10 WIB untuk memberikan penanganan lanjutan kepada PMI yang terluka.

Tim juga kembali ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi speed boat yang tenggelam dan tersangkut di hutan bakau. Pada pukul 05.20 WIB, Patkamla Dolphin mengawal enam PMI tersebut menuju Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga PMI yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan lanjutan dievakuasi ke RS Muhammad Sani pada pukul 05.50 WIB menggunakan ambulans Lanal TBK.

Proses pemeriksaan terhadap tekong dan enam PMI berlangsung mulai pukul 05.55 hingga 11.30 WIB. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa para PMI telah membayar biaya antara RM 1.800–2.200 atau sekitar Rp 7.200.000–8.800.000 kepada jaringan penyelundup.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit speed boat selodang warna biru

  • Mesin tempel Yamaha 40 PK

  • Barang bawaan PMI

  • Dokumen dan identitas terkait

Lanal TBK telah berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Karimun dan Imigrasi TPI Karimun untuk proses hukum terhadap tekong. Sementara PMI Non Prosedural diserahkan kepada P4MI untuk pendataan dan penanganan sesuai prosedur.

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla, mengapresiasi profesionalisme tim dalam penindakan cepat tersebut. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan patroli demi menjaga keselamatan masyarakat serta kedaulatan negara,” ujarnya.

Keberhasilan ini menandai penindakan kedua dalam kurun satu hari oleh Lanal TBK dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I terhadap upaya penyelundupan PMI Non Prosedural di wilayah perairan Karimun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *