Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sekitar 1,5 kilogram dalam dua penindakan berbeda di Pelabuhan Batam Center dan perairan Pulau Sau.
Penindakan pertama terjadi Rabu (29/10/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang kedapatan menyembunyikan narkotika dengan modus inserting atau memasukkan paket sabu ke dalam dubur.
“MM menyembunyikan sepuluh bungkus kristal diduga narkotika di dalam dubur dan empat bungkus lainnya di dalam tas,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (17/11).
Barang bukti yang disita antara lain lima bungkus methamphetamine, enam bungkus ekstasi, dan empat bungkus sabu. Totalnya mencapai 236 gram methamphetamine, 256 butir ekstasi, dan 236 gram sabu.
Pengungkapan bermula dari respons positif anjing pelacak K-9 saat memeriksa penumpang MV Citra Legacy 5 rute Stulang Laut–Batam Center. MM kemudian diperiksa dengan X-ray dan tes urine. Ia sempat melarikan diri saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, namun berhasil ditangkap kembali.
Penindakan kedua berlangsung Kamis (13/11) di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan tas selempang hitam mengapung berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1,029 kilogram.
“Tas itu diduga sengaja dibuang pelaku untuk menghindari penindakan,” jelas Zaky.
Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.













