DPRD

DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Sekaligus, Termasuk APBD 2026 dan Kota Layak Anak

Batam, STB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (12/11/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan;

  2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan; dan

  3. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan Pemko Batam, BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam juga hadir dalam rapat tersebut.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dibuka secara resmi. Sebelum agenda dimulai, Ketua DPRD meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah hal teknis melalui perundingan singkat yang berlangsung sekitar sepuluh menit.

Dalam penyampaian awal, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan karena masih terdapat pembahasan teknis yang harus diselesaikan.“Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan, dan permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD.

Adapun Pansus Ranperda Kota Layak Anak telah menuntaskan draf final, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, yang disetujui oleh peserta rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah pandangan dan catatan dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.“Seluruh catatan dan rekomendasi akan kita bahas kembali pada paripurna berikutnya,” tegasnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Erlita Belajar ke Sembung Batik Kulon Progo, Tingkatkan Kualitas dan Kreativitas Perajin

Yogyakarta, STB – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Erlita Amsakar, membawa 12 pembatik…

17 hours ago

Wirausaha Muda dalam Kolaborasi Mahasiswa Indonesia-Malaysia

Batam, STB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menghadiri Seminar Creativity dan Entrepreneurship yang dirangkaikan…

2 days ago

Hadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Bandung, STB - Setelah 6 tahun menyelenggarakan Nex-BE Fest yang merupakan ajang business matchmaking di…

3 days ago

Amsakar: Batam Wilayah Tepat untuk Berinvestasi

Batam, STB – Batam terus memperkuat diri sebagai pusat investasi nasional yang terhubung dengan pasar dunia.…

3 days ago

Jurnalis Berbagi Jumat Berkah Di Masjid Al-Muhajirin

Batam, STB – Polsek Batu Ampar bersama dengan Jurnalis Kota Batam melaksanakan kegiatan Jum'at Berkah…

3 days ago

Batam Fast Berlabu di Gold Coast Ferry Terminal

Batam, STB - Gold Coast Ferry Terminal resmi mengoperasikan rute baru Batam–Singapura pada Jumat (28/11/2025).…

3 days ago