Batam, STB — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025), Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil penegakan hukum keimigrasian periode September hingga Oktober 2025.
Dari hasil operasi tersebut, enam WNA dikenai tindakan deportasi karena terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum dan memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar Aswad.
Rincian Kasus Pelanggaran
Imigrasi Batam menjelaskan, sejumlah pelanggaran dilakukan oleh WNA dari berbagai negara, antara lain:
WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen penyedia tamu untuk tempat hiburan malam.
WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis hotel.
Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS, diketahui bekerja di PT NSI Batam menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka.
WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan saat akan berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari.
Tiga WN Tiongkok di PT EIUI, masih dalam pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal.
WN Singapura berinisial MP, tengah dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011.
MP diketahui tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa paspor dan berdalih enggan kembali ke Singapura karena alasan ekonomi keluarga.
186 WNA Dikenai Sanksi Administratif
Selain kasus tersebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA serta melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Langkah ini, kata Hajar Aswad, merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Imbauan untuk Masyarakat
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan orang asing yang dirasa mencurigakan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” pungkas Hajar Aswad.













