Batam, STB – Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial BJ menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh delapan orang bersenjata yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Belakangan diketahui, tujuh di antaranya merupakan oknum prajurit TNI yang bertugas di Batam, sedangkan satu orang lainnya adalah anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam. Para pelaku mendatangi lokasi tanpa menunjukkan surat tugas ataupun identitas resmi, lalu mendobrak pintu rumah dan menodongkan pistol ke arah korban.
“Mereka datang tiba-tiba, tanpa surat tugas dan langsung menodongkan pistol. Saya benar-benar takut, apalagi istri saya sedang hamil,” ungkap BJ saat ditemui di Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025).
BJ mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Denpom I/6 Batam. Ia berharap para pelaku, khususnya oknum berseragam, diproses secara hukum dan diberi sanksi tegas. “Saya sudah lapor ke Denpom karena sebagian besar pelakunya anggota TNI. Saya ingin mereka dihukum setimpal,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Dedi Krisyanto Tampubolon, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, para pelaku menuduh BJ menyimpan narkotika dan memperlihatkan satu plastik kecil berisi serbuk putih yang diklaim sebagai sabu. Namun, korban yakin barang tersebut sengaja diselundupkan untuk menjebaknya.
“Kami menilai tindakan itu ilegal. Tidak ada saksi, tidak ada surat perintah, dan tidak ada koordinasi dengan aparat setempat. Ini jelas bukan prosedur resmi,” ujar Dedi.
Setelah penggerebekan, korban diminta membayar Rp1 miliar untuk “menyelesaikan” kasus tersebut. Karena panik dan takut diancam, BJ sempat menyerahkan uang Rp300 juta secara bertahap, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta. Namun, dua hari kemudian, dua pelaku kembali datang menawarkan “jasa keamanan” dengan imbalan Rp30 juta per bulan, bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp bernada melecehkan hukum.
“Kalau koko mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan,” demikian isi pesan yang diterima BJ.
Korban pun semakin yakin bahwa penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan terencana oleh para pelaku. “Saya ingin mereka dipecat dan dipenjara. Mereka mencoreng nama institusi dan menakut-nakuti masyarakat,” ujar BJ dengan tegas.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya satu anggota Polri yang terlibat. “Benar, satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sedang diperiksa Propam untuk pendalaman,” katanya.
Sementara sumber internal TNI menyebut, tujuh oknum prajurit yang terlibat telah ditangani oleh Denpom I/6 Batam. “Proses penyelidikan sudah berjalan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi pidana sekaligus pemecatan,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara paralel oleh Denpom I/6 Batam dan Propam Polda Kepri. Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal demi menjaga marwah institusi TNI-Polri di mata publik.













