Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Obat Daftar G Disita di Karangmoncol

Purbalingga, STB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, diamankan setelah kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin edar.

 

Kasus tersebut diungkap pada Selasa (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa. Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/10).

 

“Tersangka menjual obat daftar G tanpa izin di lapak dekat rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami amankan berbagai jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo,” jelas AKP Ihwan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 562 butir obat daftar G, uang tunai Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi penjualan.

 

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aktivitas terlarang ini selama kurang lebih tiga bulan. Obat-obatan tersebut dikirim oleh seseorang ke alamat rumahnya dan kemudian dijual di lapak miliknya. Ia juga menerima imbalan berupa persentase dari hasil penjualan.

 

“Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Ihwan.

 

AKP Ihwan menambahkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu memberantas peredaran obat terlarang. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melapor jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *