Batam,STB – Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli–September 2025.
Dalam kegiatan yang digelar di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), aparat memusnahkan 9.482 gram sabu, 553 gram serbuk ekstasi, dan 1.299 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari 22 laporan polisi dengan 28 tersangka berhasil diamankan (23 laki-laki dan 5 perempuan).
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut, jumlah barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan ±48.549 jiwa dari bahaya narkoba.
“Kasus yang diungkap beragam, mulai dari peredaran kecil di permukiman hingga jaringan besar dengan sabu lebih dari 5 kilogram. Semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi aparat, stakeholder, dan masyarakat, sejalan dengan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).