Batam, STB – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam. Sebanyak empat tersangka jaringan narkoba berinisial ANH, AB, SDL, dan AP ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 710 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada 28–29 Agustus 2025. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, handphone, sepeda motor, serta koper penyimpanan narkoba.
“Barang bukti ini setara dengan 1.290 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan tanpa pandang bulu.
Batam,STB – Malam itu, Lapangan Kampung Nelayan di kawasan Lubukbaja seharusnya hanya menjadi tempat biasa…
Batam,STB, - Suara peluit kapal, derit troli, dan riuh para penumpang pagi itu mendadak terasa…
Batam,STB – Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus…
Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memperketat sistem pengamanan…
Batam,STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25, PT PLN Batam meluncurkan program spesial…
Batam,STB – Upaya penyelundupan ratusan unit telepon genggam jenis iPhone berhasil digagalkan Tim Penindakan dan…