Batam, STB – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam. Sebanyak empat tersangka jaringan narkoba berinisial ANH, AB, SDL, dan AP ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 710 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada 28–29 Agustus 2025. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, handphone, sepeda motor, serta koper penyimpanan narkoba.
“Barang bukti ini setara dengan 1.290 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan tanpa pandang bulu.