KKP Segel Tiga Pulau di Kepri, Temukan Pelanggaran Tambang dan Reklamasi Tanpa Izin

Batam, STB – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara aktivitas pemanfaatan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

 

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP setelah menemukan aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS di Pulau Citlim tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Selain itu, di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, usaha reklamasi oleh PT. DCK juga disegel lantaran tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.

 

“Upaya ini merupakan bentuk kehadiran KKP dalam merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, yang memimpin langsung pemasangan segel pada Sabtu (19/7/2025).

 

Tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan.

 

Ipunk menjelaskan, penghentian sementara kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan penghentian sementara atas pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut.

 

“Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil, sehingga pemanfaatannya wajib mendapatkan rekomendasi KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024,” tambahnya. Ia juga menegaskan kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

KKP akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan ini dan bersinergi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

 

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *