Berikut versi ringkasnya:
Batam, STB – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 9 kasus narkoba selama Mei 2025, dengan 13 tersangka diamankan dan barang bukti berupa 266,41 gram sabu dan 117 butir ekstasi.
Kasus menonjol terjadi di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim, di mana tiga tersangka, RRM, TM, dan RB, kedapatan menyelundupkan sabu dalam tubuh mereka. Total sabu dari ketiganya mencapai 256,41 gram.
Sabu asal Malaysia itu rencananya dikirim ke Jakarta sebagai tester sebelum pengiriman besar. Ketiga kurir dijanjikan upah RM8.000 jika berhasil mengantar barang.
Batam,STB – Malam itu, Lapangan Kampung Nelayan di kawasan Lubukbaja seharusnya hanya menjadi tempat biasa…
Batam,STB, - Suara peluit kapal, derit troli, dan riuh para penumpang pagi itu mendadak terasa…
Batam,STB – Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus…
Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memperketat sistem pengamanan…
Batam,STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25, PT PLN Batam meluncurkan program spesial…
Batam,STB – Upaya penyelundupan ratusan unit telepon genggam jenis iPhone berhasil digagalkan Tim Penindakan dan…