Sempat Berusaha Kabur, Dua Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Kembali Ditangkap KKP di Laut Natuna Utara

NATUNA, STB.COM – Dua kapal ikan asing bendara Vietnam disergap kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Diketahui, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan ukuran 97 dan 120 gross ton (GT) ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 03 dan KP. Orca 02 setelah terbukti melakukan kegiatan ilegal berupa mencuri ikan di Laut Natuna Utara.

Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) memimpin langsung operasi penangkapan 2 kapal ikan asing tersebut, pada Jumat (23/5/2025).

Menurut Ipunk, penangkapan terhadap dua Kapal Ikan Asing berlangsung cukup dramatis.  Petugas harus berulang kali mengeluarkan tembakan peringatan setelah para pelaku berusaha untuk melarikan diri.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” tegas Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (24/5/2025).

Ipunk menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Indonesia yaitu pair trawl atau jarring trawl yang ditarik menggunakan dua kapal itu.

“Alat tangkap ini bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang serta ekosistem perairan. Parahnya lagi, selain merusak ekositem perairan penggunaan alat tangpak ini mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa sehingga ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Ipunk.

Selain menyita dua unit kapal ikan asing, petugas PSDKP juga mengamankan 19 orang ABK warga negara Vietnam serta muatan berupa ikan kurang lebih 70 kilogram.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” tutur Ipunk.

Lanjut, Ipunk menjelaskan, alasan kuat mereka mencuri ikan di perairan Indonesia, karena di wilayah perairan negaranya mereka cenderung tidak mendapatkan hasil sehingga memberanikan diri menangkap di perairan Indonesia yang sudah jelas masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Tentu, kami tidak akan tinggal diam. Kita terus menindak tegas para pelaku ilegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga, lestari dan berkelanjutan,” terangnya.

Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa sepanjang Januari-Mei tahun 2025, KKP berhasil mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi sebagai pelaku ilegal fishing. 11 diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *