Batam, STB – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yaitu Dr. Mudzakkir, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dr. Mudzakkir mengatakan, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda mengharuskan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, menurutnya, tidak ada narkoba yang ditunjukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kalau narkotikanya tidak ada, maka tidak bisa diterapkan pasal-pasal itu,” jelasnya.
Ia juga menyebut, jika memang disebut ada 1 kg sabu, harus ada bukti fisik dan hasil lab-nya. Tanpa itu, menurutnya, kasus ini tidak terbukti.
Dr. Mudzakkir menambahkan, jika benar barang bukti dijual, maka harus jelas dijual ke siapa, bagaimana transaksinya, dan ke mana aliran uangnya.
Ia juga menyinggung soal pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa lain, yang menurutnya sah secara hukum dan bisa jadi bahan pertimbangan hakim.
Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…
BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…
Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…
Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…
Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…
JAKARTA, STB.COM - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1), Kolonel Marinir Ena Sulaksana, S.E, memimpin Upacara…