BATAM, STB.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin mengapresiasi kinerja Sat resnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba di Batam.
Sat resnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus selama dua bulan. Terdapat 10 orang yang diamankan dalam kasus narkoba itu.
“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah kita. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Zainal Arifin di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (28/04/2025).
Menurut Zainal, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang, dengan rincian barang bukti sebagai berikut: 835,02 gram narkotika jenis sabu 73,77 gram narkotika jenis ganja.
Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)