BATAM, STB.COM – Polda Kepri dan Bea Cukai Batam membongkar penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi Bintan (25/3/2025).
Barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung yakni seberat 93 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, Polda Kepri menangkap tiga pria berinisial M-J, I-D, dan J-S.
“Ditemukan 93 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 93 kg,” ujarnya dalam keterangan polisi.
Rencananya barang terlarang ini akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal kayu KM yang mereka operasikan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah membuat laporan resmi terkait kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Yogyakarta, STB – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Erlita Amsakar, membawa 12 pembatik…
Batam, STB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menghadiri Seminar Creativity dan Entrepreneurship yang dirangkaikan…
Bandung, STB - Setelah 6 tahun menyelenggarakan Nex-BE Fest yang merupakan ajang business matchmaking di…
Batam, STB – Batam terus memperkuat diri sebagai pusat investasi nasional yang terhubung dengan pasar dunia.…
Batam, STB – Polsek Batu Ampar bersama dengan Jurnalis Kota Batam melaksanakan kegiatan Jum'at Berkah…
Batam, STB - Gold Coast Ferry Terminal resmi mengoperasikan rute baru Batam–Singapura pada Jumat (28/11/2025).…