Hukum & Kriminal

Sopir Luxio Penyebab AKBP Raden Roro Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

BATAM, STB.COM – Penyidik Satlantas Polresta Barelang mentapkan SH (44) sebagai tersangka atas meninggalnya AKBP Raden Roro dalam insiden kecelakaan di Hang Tuah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah kejadian perkara (TKP) serta keterangan dari saksi ahli atau yang juga seorang mekanik.

AKBP Raden Roro meninggal usai mengalami kecelakaan saat akan pergi bertugas pada 6 Februari 2025. Lokasi terjatuhnya Perwira Polda Kepri ini di dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kecelakaan bermula saat mobil SH datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR.

Mobil Luxio ini lalu berpindah arah dari lajur tiga ke lajur dua. Setelah itu berpindah lagi ke lajur satu dengan tujuan akan belok ke arah Pondok Pesantren Darul Falah.

Saat berpindah lajur inilah, kemungkinan SH tidak melihat kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein sebagai penanda akan berpindah lajur.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025)

Arief menambahkan, tubuh korban terpental ke belakang setelah motor yang dikendarainya terkena mobil Luxio dan mengakibatkan kepala Raden Roro terbentur dan meninggal dunia.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ujarnya.

Setelah menemukan unsur dugaan kelalaian inilah penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kecelakaan.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Arief.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Hari Kedua Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup Berlangsung Seru, 236 Tim Bertahan

Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…

12 hours ago

Peserta Turnamen Domino Membludak, Kapolda Kepri Siapkan Hadiah Motor

BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…

1 day ago

Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2025 Resmi Dibuka, 300 Tim dari Seluruh Kepri Bertanding di Batam

Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…

2 days ago

Peringati HUT ke-10, BMTI Dapat Apresiasi Wagub Kepri: Terus Jaga Solidaritas dan Berkontribusi untuk Daerah

Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…

2 days ago

Polisi Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…

2 days ago

Danpasmar 1 Pimpin Upacara Alih Bina Satuan di Jajaran Pasmar 1

JAKARTA, STB.COM - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1), Kolonel Marinir Ena Sulaksana, S.E, memimpin Upacara…

3 days ago