Hukum & Kriminal

Sopir Luxio Penyebab AKBP Raden Roro Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

BATAM, STB.COM – Penyidik Satlantas Polresta Barelang mentapkan SH (44) sebagai tersangka atas meninggalnya AKBP Raden Roro dalam insiden kecelakaan di Hang Tuah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah kejadian perkara (TKP) serta keterangan dari saksi ahli atau yang juga seorang mekanik.

AKBP Raden Roro meninggal usai mengalami kecelakaan saat akan pergi bertugas pada 6 Februari 2025. Lokasi terjatuhnya Perwira Polda Kepri ini di dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kecelakaan bermula saat mobil SH datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR.

Mobil Luxio ini lalu berpindah arah dari lajur tiga ke lajur dua. Setelah itu berpindah lagi ke lajur satu dengan tujuan akan belok ke arah Pondok Pesantren Darul Falah.

Saat berpindah lajur inilah, kemungkinan SH tidak melihat kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein sebagai penanda akan berpindah lajur.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025)

Arief menambahkan, tubuh korban terpental ke belakang setelah motor yang dikendarainya terkena mobil Luxio dan mengakibatkan kepala Raden Roro terbentur dan meninggal dunia.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ujarnya.

Setelah menemukan unsur dugaan kelalaian inilah penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kecelakaan.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Arief.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Warga Sempat Cemas, Rencana Penggusuran Kampung Banon Rempang Ditunda

BATAM, STB.COM - Rencana penggusuran di Tanjung Banon Kelurahan Sembulang terkait proyek Rempang Eco-City yang…

2 days ago

Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI ilegal Melalui Pelabuhan Batam

BATAM, STB.COM - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap potensi…

3 days ago

Bersama Para Menteri, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal di Bengkong

BATAM, STB.COM - Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia…

5 days ago

Cekcok Berujung Maut, Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya Batam Tewas Ditikam Rekan Kerja

BATAM, STB.COM - Dua pegawai honorer di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota…

5 days ago

Pantai Indah di Batam Paling Ramai saat Libur Lebaran, Punya Pasir Putih dan Bersih

BATAM, STB.COM - Beberapa pantai di Batam ramai dikunjungi pengunjung selama libur Lebaran Idul Fitri…

5 days ago

THM First Club, Izin Lengkap

Batam, STB - First Club Batam yang baru beberapa hari dibuka untuk umum mulai dikenal…

1 week ago