Hukum & Kriminal

Kapolresta Barelang Sebut Penangganan Kasus Pengeroyokan Rempang Sudah Sesuai Prosedur

 

Batam, STB – Bekerja maksimal susuai aturan berlaku menjadi hal penting bagi pihak kepolisian terutama dilingkungan Polresta Barelang. Berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasul penanganan kasus pengeroyokan di Rempang pada Bulan Desember 2024 lalu.

Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang, Kota Batam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Penetapan dua orang pekerja PT MEG ini sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi saksi, dua alat bukti sudah mengarah ke mereka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) mengatakan, penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah daksi dalam pemeriksaan kali ini.

“Dari awal kita sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus. Sehingga dari hasil pemeriksaan muncul dua nama yang dijadikan tersangka,” sebut Heribertus.

Bahkan untuk melalukan pemeriksaan, polisi rela bolak-balik ke Rempang. Sebab sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.

Alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan ini bisa cepat selesai. “Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena mereka semua tidak mau di periksa di kantor. Ini salah satu upaya kita agar penanganan ini cepat segera selesai,” sebut Heribertus lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, Terkait kenapa masih dua orang, fakta penyidikan memang saat ini yang bisa ditetapkan baru dua orang.

“Ini juga karena keterbatasan keterangan saksi korban atau masyarakat dalam mengenali pelaku sangatlah minim,” tegasnya lagi

Anehnya lagi, beberapa warga yang sudah dipanggil untuk diperiksa malah meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam satu sisi, mereka minta ini segera diselesaikan. “Kendalanya disini. Kalau kepengen cepat permasalahan selesai seharusnya mereka sebagai saksi dari warga bisa bekerja sama juta dengan kita,” sebutnya.

Bahkan sebagai bentuk percepatan, para penyidik mau jemput bola dengan melalukan pemeriksaan di lokasi.

“Saya minta semua pihak yang di panggil itu kooperatif. Kita aja mau mendatangi mereka ke rumahnya. Merekan kita periksa disana,” sebutnya.Kapolresta Barelang Sebut Penangganan Kasus Pengeroyokan Rempang Sudah Sesuai Prosedur

 

Batam – Bekerja maksimal susuai aturan berlaku menjadi hal penting bagi pihak kepolisian terutama dilingkungan Polresta Barelang. Berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasul penanganan kasus pengeroyokan di Rempang pada Bulan Desember 2024 lalu.

 

Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang, Kota Batam.

 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Penetapan dua orang pekerja PT MEG ini sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi saksi, dua alat bukti sudah mengarah ke mereka.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) mengatakan, penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah daksi dalam pemeriksaan kali ini.

 

“Dari awal kita sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus. Sehingga dari hasil pemeriksaan muncul dua nama yang dijadikan tersangka,” sebut Heribertus.

 

Bahkan untuk melalukan pemeriksaan, polisi rela bolak-balik ke Rempang. Sebab sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.

 

Alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan ini bisa cepat selesai. “Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena mereka semua tidak mau di periksa di kantor. Ini salah satu upaya kita agar penanganan ini cepat segera selesai,” sebut Heribertus lagi.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Terkait kenapa masih dua orang, fakta penyidikan memang saat ini yang bisa ditetapkan baru dua orang.

 

“Ini juga karena keterbatasan keterangan saksi korban atau masyarakat dalam mengenali pelaku sangatlah minim,” tegasnya lagi

 

Anehnya lagi, beberapa warga yang sudah dipanggil untuk diperiksa malah meminta penundaan pemeriksaan.

 

Dalam satu sisi, mereka minta ini segera diselesaikan. “Kendalanya disini. Kalau kepengen cepat permasalahan selesai seharusnya mereka sebagai saksi dari warga bisa bekerja sama juta dengan kita,” sebutnya.

 

Bahkan sebagai bentuk percepatan, para penyidik mau jemput bola dengan melalukan pemeriksaan di lokasi.

 

“Saya minta semua pihak yang di panggil itu kooperatif. Kita aja mau mendatangi mereka ke rumahnya. Merekan kita periksa disana,” sebutnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Hari Kedua Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup Berlangsung Seru, 236 Tim Bertahan

Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…

10 hours ago

Peserta Turnamen Domino Membludak, Kapolda Kepri Siapkan Hadiah Motor

BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…

1 day ago

Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2025 Resmi Dibuka, 300 Tim dari Seluruh Kepri Bertanding di Batam

Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…

2 days ago

Peringati HUT ke-10, BMTI Dapat Apresiasi Wagub Kepri: Terus Jaga Solidaritas dan Berkontribusi untuk Daerah

Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…

2 days ago

Polisi Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…

2 days ago

Danpasmar 1 Pimpin Upacara Alih Bina Satuan di Jajaran Pasmar 1

JAKARTA, STB.COM - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1), Kolonel Marinir Ena Sulaksana, S.E, memimpin Upacara…

3 days ago