Batam, STB.COM – Para pemilik ruko di Kompleks Tanah Mas, Jalan Laksamana Bintan, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota meradang ke BP Batam.
Kegelisahan ini diungkapkan mereka setelah mengetahui lahan di depan ruko miliknya bakal berdiri sebuah bangunan.
“Seharusnya BP Batam menjalankan Perda 1/2019 tentang penataan PKL yang selama ini katanya keterbatasan lahan. Tapi, lihat ini, buffer zone malah dijadikan ruko. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mematikan usaha warga yang sudah ada,” ucap aktivis sosial Yusril Koto, yang juga pelaku usaha kedai kopi di Batam ini.
Para pemilik ruko di Kompleks Tanah Mas, Jalan Laksamana Bintan, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, mengungkapkan protes keras terhadap rencana pembangunan area komersial di buffer zone depan ruko mereka, Selasa (21/1/2025).
Kebijakan ini dinilai mengancam tata ruang kota dan berdampak pada perekonomian pemilik ruko.
Ia juga menyoroti kasus serupa di Bumi Sarana Indah, Batuaji, di mana drainase primer diubah menjadi halaman ruko. Menurutnya, langkah ini tidak sehat dan merugikan tata kota.
“Ada nggak kajian dampak lingkungannya? Bagaimana efek terhadap drainase, lalu lintas, dan ekonomi warga sekitar?” tambahnya.
Yusril mengatakan jika Sudirman Said, Deputi BP Batam sebelumnya menyebut buffer zone seharusnya bersih dari bangunan liar agar tidak menghambat infrastruktur. Namun, rencana pembangunan ruko malah memicu pertanyaan tentang tata kota.
“Lahan ini berada di ruang milik jalan (ROW), seharusnya digunakan untuk drainase dan pedestrian. Jika dibangun ruko dua lantai, bagaimana dengan ruko yang ada di belakangnya? Kajian lalu lintas dan dampak lingkungannya harus jelas,” sesal Yusril.
Sunaryo, salah satu pemilik ruko, menyatakan resah bila lokasi buffer zone tersebut telah dialokasikan atau “di-PL-kan” kepada perusahaan tertentu untuk pembangunan ruko.
Dulu saat membeli ruko, kan pengembang menyebut lokasi ini berada di Ring 1. Tapi sekarang malah dialokasikan untuk ruko lain oleh BP. Ini berdampak pada usaha kami,” ungkapnya.
Pemagaran buffer zone dilakukan tanpa pemberitahuan, memicu kemarahan para pemilik ruko. Minggu lalu (20/1), personel Ditpam dan Satpol PP datang ke lokasi, mengusir pedagang kaki lima (PKL) seperti berjualan durian musiman dan lamongan dan lainnya, mereka kemudian memasang pagar di area tersebut karena akan dibangun ruko lain.
Sebagai bentuk penolakan, para pemilik ruko di Komplek Tanah Mas memasang spanduk bertuliskan: “Kami Pemilik Ruko Kompleks Tanah Mas Menolak Keras Pembangunan Dalam Bentuk Apapun di Depan Ruko Kami.” Mereka juga berencana menyurati BP Batam, Ombudsman, dan instansi terkait untuk menuntut keadilan.
Pemilik ruko menganggap kebijakan ini mencederai prinsip tata ruang dan ekonomi lokal. Mereka berharap BP Batam mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi keadilan dan keberlanjutan tata kota.(*)
JAKARTA, STB.COM - Di tengah dinamika industri telekomunikasi global dan kondisi makroekonomi yang mengalami tekanan,…
BATAM, STB.COM - Rencana penggusuran di Tanjung Banon Kelurahan Sembulang terkait proyek Rempang Eco-City yang…
BATAM, STB.COM - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap potensi…
BATAM, STB.COM - Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia…
BATAM, STB.COM - Dua pegawai honorer di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota…
BATAM, STB.COM - Beberapa pantai di Batam ramai dikunjungi pengunjung selama libur Lebaran Idul Fitri…