Hukum & Kriminal

Kronologi Pencegahan 100 HP di Bandara Hang Nadim Batam

Batam, STB.COM – Berikut ini kronologi pencegahan 100 handphone seken oleh Bea Cukai Batam di bandara Hang Nadim Batam.

Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku penyelundupan ratusan handphone bekas itu nekat memanfaatkan situasi lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku berinisial YT merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 tujuan Bandara Soekarno Hatta.

“Pelaku kedapatan membawa 100 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple, Iphone,” ujar Zaky Firmansyah, Senin (13/1/2025).

Zaky menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat tim Bea Cukai Hang Nadim berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan berinisial YT membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan handphone dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ,dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” tuturnya.

Menurut Zaki, Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Dalam kasus ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Ribuan Bendera Merah Putih Dikibarkan di Purbalingga

Purbalingga, STB– Semangat merah putih membara di Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun…

2 days ago

KAI Daop 5 Purwokerto Tantang Ratusan Pegawai Lari 80 KM Dalam 28 Hari

Purwokerto, STB - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memulai langkah inovatif…

2 days ago

Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Akibat Gangguan Sistem SKKL Inter Island Ruas Tanjung Batu – Pulau Burung

  Riau, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berupaya mempercepat pemulihan layanan…

3 days ago

Serap Aspirasi Warga, Ahmad Surya Gelar Reses di Perumahan Frensiana Garden, Bahas Masalah Banjir hingga Zonasi Sekolah

  Batam, STB – Anggota DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, melaksanakan kegiatan Reses Tahun Sidang…

4 days ago

Polresta Barelang Bekuk Komplotan Spesialis Pecah Kaca, Gasak Uang Ratusan Juta di Tiga Lokasi

  Batam, STB – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus…

4 days ago

UMP Siap Gelar Baturraden Forest Run 2025 Besok, Ratusan Pelari Siap Jelajahi Alam Banyumas Yang Eksotis

Purwokerto, STB – Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) kembali menghidupkan semangat sport tourism melalui ajang Baturraden…

1 week ago