Batam, STB.COM – Bukan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan keringanan pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama awal 2025.
Besaran keringanan pajak yang diberikan yakni sekitar 13,94 persen untuk BPKB dan 39,75 persen untuk BANK.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya, Opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dimana, pajak dan retribusi saat ini sudah dijadikan satu. Kalau sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak dan retribusi masing-masing,” ujar Dr. Diky Wijaya saat konferensi pers, Senin (6/2/2025).
Diky menjelaskan, terkait gonjang ganjing adanya kenaikan pajak setelah Opsen, mulai hari ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen 66% untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak.
“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
“Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” jelasnya.
Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Diky.
Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.
“Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” pesan Diky. (*)
Batam, STB – Turnamen domino dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang digelar…
Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…
BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…
Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…
Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…
Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…