Hukum & Kriminal

3 Warga NTB Gagal Kerja ke Malaysia, Dua Orang Penyalur Diamankan

Batam, STB – Tiga orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal berangkat ke negara Malaysia setelah tempat penginapannya digerebek oleh
Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan dua orang yang disinyalir menjadi penyalur keberangkatan tiga calon PMI tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari,

“Ketiga calon PMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan, ” Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83

“Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah), ” Zahwani Pandra Arsyad.

Terakhir, Kabidhumas  Zahwani Pandra Arsyad,  menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Redaksi Admin

Recent Posts

2 Tim Domino Karimun menang Pool di Malam ke-3 Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-79 di Batam

Batam, STB – Turnamen domino dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang digelar…

50 mins ago

Hari Kedua Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup Berlangsung Seru, 236 Tim Bertahan

Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…

15 hours ago

Peserta Turnamen Domino Membludak, Kapolda Kepri Siapkan Hadiah Motor

BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…

1 day ago

Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2025 Resmi Dibuka, 300 Tim dari Seluruh Kepri Bertanding di Batam

Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…

2 days ago

Peringati HUT ke-10, BMTI Dapat Apresiasi Wagub Kepri: Terus Jaga Solidaritas dan Berkontribusi untuk Daerah

Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…

2 days ago

Polisi Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…

2 days ago