Penangkapan ADS berawal dari informasi yang diperoleh Satnarkoba Polresta Barelang setelah menangkap seorang bandar narkoba, F. Dari F, polisi mengidentifikasi RY dan Erik sebagai penyuplai narkoba. Erik, yang merupakan mantan polisi yang kini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, mengaku telah menyuplai sabu sebanyak 50 gram kepada ADS atas pesanan Brigpol tersebut.
Dalam penggerebekan di kediaman ADS, petugas menemukan 10 gram sabu serta alat isap, mengindikasikan keterlibatan aktifnya dalam jaringan narkoba. Kasat Narkoba AKP Denny Langie menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki jaringan ini dan menindak tegas anggota yang terlibat.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum, yang semakin mencemari citra kepolisian.