Daerah  

Pengacara PT. DTL: Saksi Tergugat tidak memahami persoalan.

Batam, STB – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan Gugatan PT Dani Tasha Lestari terhadap PT. Pasifik Estatindo Perkasa dan PT. Lamro Matua Sejati. Dengan agenda mendengarkan saksi atas perobohan bangunan gedung mewah Hotel Pura Jaya, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (25/6/2024).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan saksi dari pihak Tergugat yaitu PT. Pasifik Estatindo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe dan hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas R.P. Napitupulu.

Dalam persidangan yang berlangsung, dua  orang saksi yang di hadirkan dari pihak tergugat yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan PT Lamro Matua Sejati (PT LMS) tidak mengetahui hasil kesepakatan  penggugat dangan tergugat. Mereka hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK ), Pengawas Lapangan dan Surat Keputusan dari BP Batam (SKEP)

Menurut Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, menyatakan bahwa saksi dari pihat tergugat yaitu PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan PT Lamro Matua Sejati (PT LMS) tidak memahami permasalahan secara detail.

“Kita berharap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang benar benar bisa menjelaskan kedudukan sebenarnya”. Ujar Sayuti.

Dia berharap pada agenda sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan saksi dari BP Batam pihak tergugat dapat menghadirkan saksi yang menguasai permasalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *