Badan Natkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan extasy Seberat 46 KG. Pemusnahan ini juga di saksikan oleh para tersangka secara langsung.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Permadi mengatakan, seluruh barang bukti diamankan di Batam dari 11 orang tersangka kurir. Ada satu tersangka WNA Malaysia VJ yang diamankan di Jodoh, Batam.
“Narkoba ini berasal dari luar negeri yang masuk menggunakan jalur laut ilegal. Karena Batam di perbatasan, kerap dijadikan lokasi transit sebelum dikirim ke daerah lain di Indonesia. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan kurir yang dijanjikan upah menggiurkan oleh bandar apabila barang haram tersebut sampai kepada pemesan,” ujarnya.
Tersangka VJ ini, kata Bubung, masuk ke Batam menggunakan jalur resmi dengan pasport. Namun setibanya di Batam, tersangka ini menjemput sabu di sekitar Pelabuhan rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, untuk diantar kepada pemesan disebuah hotel di Batam.
“Tersangka VJ datang ke Batam secara resmi tidak melalui jalur belakang, hanya saja dia yang menjemput sabu setelah tiba di Batam sebelum aksinya diendus oleh petugas BNNP. VJ kini meringkup dibalik tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ditegaskan Bubung, modus penyelundupan menggunakan jaringan komunikasi terputus yang memanfaatkan aplikasi media sosial. Antara bandar, kurir dan pemesan tidak saling kenal dan belum pernah bertatap muka satu sama lain.
“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.