Batam, STB – Polresta Barelang berhasil menangkap calo penerimaan Bintara Polri di Batam. Pelaku, Hafiz Zul Rojak Lubis alias Haji Rojak. Dia ditangkap di persembunyiannya, Tebing Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Dalam aksinya, pelaku menipu Ketua RT di tempat tinggalnya, Perum Green Nongsa City, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dia meminta Rp106 juta untuk meloloskan anak korban masuk Bintara Polri dan ditambah biaya lain-lainnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku penipuan dan penggelapan tersebut mengaku memiliki saudara berpangkat jenderal di Mabes Polri. Namun setelah menerima uang, ia langsung kabur ke Medan.
“Uangnya habis untuk main judi slot jackpot, togel, bayar kos, sama kebutuhan pribadi,” ujar pelaku saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, Senin (13/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Desember 2023.
“Pelaku kita amankan di Medan pada Kamis (9/5/2024). Pelaku mengiming-imingi bisa membantu memasukkan anak korban sebagai Bintara Tahun Angkatan 2022. Namun nyatanya anak korban tidak lulus,” ujarnya.
Ramadhanto juga menampil jika pelaku memiliki kenalan Perwira Tinggi (Pati) di Mabes Polri. “Akal-akalan saja,” ujarnya.
Ia juga mengungkap jika pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap tahun 2021 silam atas kasus penggelapan mobil.
“Sampai sejauh ini baru satu orang korban yang membuat laporan. Kita mengimbau, jika ada korban lainnya agar segera melapor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.