Anggap Ada Kriminalisasi Advokat, Penasihat Hukum Kasus Penggelapan 190 Juta Rupiah Ajukan Eksepsi

Purwokerto,STB – Persidangan kasus Penggelapan sebesar 190 juta rupiah yang dilakukan oleh oknum pengacara yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, memasuki babak baru. Penasihat hukum terdakwa P-M (63), menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang dalam perkara tersebut merupakan kuasa hukum dari KSU Artha Megah Surakarta yang melakukan lelang atas hak tanggungan dari debiturnya.

Hal ini disampaikan oleh Hermansyah Dulaimi, penasihat hukum terdakwa usai menjalankan persidangan dengan agenda keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Menurutnya tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, karena saat itu terdakwa sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dari kreditur KSU Artha Megah Surakarta dengan melakukan lelang hak tanggungan dari debitur sebesar 2,5 milyar rupiah pada tahun 2017, dan terdakwa menerima uang sebesar 190 juta rupiah.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 263,264, 266, dan 372 KUHP dinilai tidak jelas dan kabur. Dalam perkara tersebut, kliennya bertindak sebagai seorang advokat yang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum”, tuturnya.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara yang saat itu sedang menjalankan tugasnya. Untuk itulah nota keberatan atau eksepsi telah dibacakan dengan tuntas oleh tim penasihat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim untuk menggambarkan peristiwa yang sebenarnya.

 

Bey Waskitha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *