Pengacara didakwa Lakukan Penggelapan 190 Juta Rupiah

Purwokerto, STB – Seorang oknum pengacara asal Salatiga, Jawa Tengah, harus menjalani persidangan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa P-M diduga telah melakukan penggelapan sebesar 190 juta rupiah, atas perkara lelang tanah yang dilakukan oleh C-D yang merupakan mantan pegawai KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi.

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Terdakwa P-M didakwa oleh JPU telah melakukan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).

Peristiwa ini sendiri bermula saat Terdakwa P-M yang berprofesi sebagai pengacara ini mendapatkan kuasa atas penanangan perkara lelang 4 bidang asset Hak Tanggungan yang dilakukan oleh KSU Artha Megah Surakarta. Sebelumnya KSU Artha Megah Surakarta sendiri menjadi kreditur atas pinjaman dari seorang debitur Lisanjati dengan jaminan 4 bidang tanah yang ada di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kemudian, bersama C-D salah satu mantan pegawai KSU Artha Megah, terdakwa melaksanakan lelang di Kantor KPKNL Purwokerto pada tahun 2017 lalu dan mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 milyar rupiah. dari hasil lelang ini, terdakwa kemudian mendapatkan uang sebesar 190 juta rupiah, dan diketahui jika KSU Artha Megah Surakarta, sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015 karena habis masa ijin operasionalnya.

Atas kasus yang diterimanya, penasihat hukum terdakwa Nurachman Kuncoro Adi, mengatakan sangat keberatan dengan dakwaan yang diterima oleh kliennya. Sebab, selain dalam proses tersebut kliennya adalah penerima kuasa sebagai kuasa hukum, dakwaan yang dibacakan pada hari ini juga dinilai kabur.
“Ada unsur ketidakjelasan dalam menentukan lokus dan tempus perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh penyidik. Padahal ini penting untuk diketahui dahulu oleh penyidik sebelum memustuskan dimana terdakwa akan disidangkan. Bahkan bisa jadi bukan terdakwa, karena sejak awal SPDP yang dibuat selalu berubah-ubah”, ujar Nurachman Kuncoro Adi, Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam sidang ini, JPU sendiri mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP, subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 263 (1) KUHP atau Pasal 266 (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Bey Waskitha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *