Kebumen, STB – Seorang nenek renta asal Kabupaten Kebumen yang di jadikan Tersangka atas kasus pupuk oleh Kejaksaan Negeri Kebumen mengajukan pra peradilan atas Kasusnya. Tersangka meminta status tersangka, dihapuskan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, karena dirinya merupakan pelapor sekaligus korban dari perbuatan karyawannya.
Sidang praperadilan yang pertama digelar di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, (04/03/24) dengan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen Binsar Tigor Hatorangan SH. Dalam Sidang perdana ini, kedua belah pihak, dari Kejaksaan Negeri Kebumen, serta Penasihat Hukum tersangka yakni L, hadir.
penasihat Hukum tersangka yang sekaligus Direktur CV LM, Dedi Subekti saat ditemui awak media menuturkan gugatan praperadilan ini ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen, karena penetapan tersangka dengan no PRINT 01/M.3.25/Fd.2/02/02/2024 dinilai tidak tepat. Hal ini karena, alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan adalah keterangan dari tersangka AS, yang saat ini telah dijadikan terpidana.
Menurutnya, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk di Kebumen ke Mapolres Kebumen No.STTLP/30/X/2022/SPKT/POLRES KEBUMEN/JAWA TENGAH. Bahkan, kliennya adalah korban, karena telah menderita kerugian, namun masih dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.
“Kami ajukan Praperadilan terhadap rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen, karena kami merasa penetapan tersangka dari L tidak tepat alat bukti tidak tepat karena yang pertama klien kami itu korban, klien kami itu pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen. Selain itu, klien kami juga korban, karena jadi dia sudah menderita kerugian hingga 1,3 milyar lebih. Korban dan pelapor dan di kemudian hari dijadikan tersangka ini adalah preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Dalam persidangan kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Semarang, AS telah ditetapkan menjadi terpidana, dalam kasus penyelewengan pupuk No 13 Pid 2023, telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan tersebut, AS juga telah terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, dengan melakukan penguasaan rekening berikut juga dengan ATM dari kliennya, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
” Dalam persidangan terungkap bahwa dia menyalurkan pupuk ke kapel kapel yang tidak seharusnya disalurkan, klien kami adalah orang yang mengetahui terjadinya penyelewengan, secara tidak sengaja klien kami melihat ada truk milik CV LM mengirim ke jalur yang bukan ke wilayah distribusinya di cegat dikonfirmasi ini adalah perintah AS dan kemudian setelah dilaporkan ke pihak kepolisian ini ada sidang susulan di kejaksaan malah klien kami dijadikan tersangka, jadi disini hari nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya.Belum ada penyelidikan juga di status tersangka,” jelasnya.
Pada sidang Praperadilan kali ini, pihaknya hanya meminta dihilangkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Mengingat tersangka sudah berusia 74 tahun, dan sedang dalam perawatan dokter.
Menurutnya, apabila kliennya dijadikan tersangka, maka tidak ada unsur kamanfaatannya, karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, bagi tersangka yang sebenernya adalah korban. Untuk itu, dengan praperadilan ini, pihaknya ingin mengetuk dimana hati nurani para penyidik, atas penetapan tersangka bagi Hj Lasminingsih.
“Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya klien kamin sudah tua, sudah tua renta umur 74 tahun selalu di kursi roda bahkan dalam perawatan dokter, tidak ada unsur kemanfaatan apabila klien kami dijadikan tersangka dimana keadilan nya, dimana kamanfaatannya, dimana kepastian hukum nya dan dimana hati nuraninya, tadi sempat diskors itu kewenangan hakim, kami menghargai dan siap mengikuti apa yang diamanahkan hakim,” pungkasnya.
Bey Waskitha